SOLO (Panjimas.com) – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang terakhir Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuat mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas angkat bicara.
Busyro mengatakan jika Parpol mendukung calon legislatif bermain money politik harus diawasi ketat. Calon legislatif yang memiliki trak record tidak jelas harus ditolak.
“Ini jadi pelajaran berharga untuk memulai seleksi kader-kadernya di daerah dengan menanggalkan kekuatan modal. Kalau modal akhirnya suap, Parpol ikut merusak sendi moral masyarakat,” katanya di Balai Muhammadiyah Solo, Ahad (29/10/2017).
Lebih lanjut, Busyro menyoroti Undang-Undang Parpol yang menjadi sumber korupsi politik di Indonesia. Sebab terganjal upeti untuk menjadi calon legislatif, orang yang berkompeten tidak bisa menjadi pimpinan daerah ataupun pimpinan pusat.
“Muhammadiyah cukup banyak kader yang baik karena kita seleksi. Undang-undang Parpol itu yang menjadi sumber Korupsi politik. Dampaknya korupsi demokrasi, putra-putra terbaik yang tidak punya duit tidak dipakai,” tandasnya.
“Gara-gara tidak punya duit, itu tidak dipakai. Lalu yang dipilih yang punya duit banyak. Kalau yang kredibilitasnya sudah teruji tidka dimenangkan itu namanya korupsi demokrasi. Negara ini tidak bisa diperhitungkan sampai kapan rusaknya,” imbuhnya.
Untuk itu, Busyro menegaskan siap membantu Parpol yang ingin diuji kelayakan dan kejujuran calon legislatifnya. Dia mengatakan bahwa Muhammadiyah telah memiliki SDM yang memiliki trak record akademik tinggi.
“Parpol harus kuat tetapi yang jelas harus jujur dan jujur ini harus disepakati,” pungkasnya. [SY]