TEL AVIV, (Panjimas.com) – PBB baru-baru ini memperingatkan kepada 130 perusahaan Israel bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam “daftar hitam” [black list] jika mereka terus beroperasi di wilayah Palestina, demikian menurut laporan Harian Israel Yedioth Ahronoth, Kamis (26/10).
Dalam surat yang dikirim ke 130 perusahaan Israel tersebut, Zeid bin Ra’ad al-Hussein, Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusia, memperingatkan bahwa – jika mereka tidak mau menghentikan operasinya di wilayah-wilayah pendudukan – mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam PBB yang akan dikeluarkan tahun depan
Menurut Yedioth Ahronoth, perusahaan-perusahaan yang ditargetkan tersebut saat ini beroperasi di wilayah permukiman Yahudi Israel di Tepi Barat, Yerusalem Timur atau di Dataran Tinggi Golan Suriah – yang kesemuanya dianggap sebagai “wilayah pendudukan” oleh PBB.
Perusahaan-perusahaan Israel itu bekerja di berbagai bidang, termasuk produksi makanan dan farmasi dan manufaktur.
Sejak tahun 2014, aksi boikot internasional terhadap produk-produk yang diproduksi di permukiman Yahudi Israel telah menemukan momentumnya.
Beberapa Departemen Bea Cukai Uni Eropa mulai menandai produk-produk yang dibuat di permukiman Yahudi Israel, sehingga dapat dilihat oleh para konsumen Eropa.
Menurut PBB, semua aktivitas permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal.[IZ]