JAKARTA, (Panjimas.com) – Rencana Gelaran Budaya Betawi di Pela Mampang Bangka, Jakarta Selatan, yang sedianya diadakan pada 28-29 Oktober 2017, dibatalkan secara mendadak dan sepihak oleh Pihak keamanan Polres Jakarta Selatan. Direktur LBH Bang Japar menilai hal itu adalah bentuk arogansi dan bisa melanggar hukum.
“Apa lagi kalau benar pembatalan tersebut diusulkan oleh hanya seseorang yang diduga punya akses kekuasaan kepada pejabat istana. Kegiatan yang sudah mengantongi ijin dari Kepolisian tersebut, sudah sesuai dengan Juklak.Kapolri No.Pol/02/XII/95, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” ujar Juju Purwantoro kepada Panjimas, Sabtu (28/10).
Dilihat dari posisi Undang Undang maka seperti yang diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, Pasal 15 butir (a) , sudah sesuai prosedur perijinan Keamanan dalam negeri dan Kepentingan umum. Maka seharusnya acara tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Kalau benar pembatalannya karena pertimbangan usulan hanya dari seseorang tanpa dasar alasan dan argumentasi yg sesuai hukum dan tidak transparan, maka ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal itu juga bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum dan keadilan bagi warga yang akan mengadakan acara keramaian dimasyarakat,” tutur Juju
Maksud dan tujuan dari diadakannya acara festival tersebut itu jelas demi untuk mengangkat dan melestarikan kesenian dan budaya lokal betawi, dan juga sudah didukung dan disepakati oleh Pemda Jakarta Selatan.Sebagai bagian dari pelestarian kebudayaan lokal.Untuk memperkaya dari kebudayaan nasional yang ada.
“Pihak keamanan harus menjelaskan secara hukum dan transparan kepada masyarakat, agar tidak timbul kecurigaan, dan rasa kecumburuan terutama kepada kelompok atau penguasa tertentu. Juga dimaksudkan demi menghindari gesekan antar etnis/ golongan yang bisa timbul dimasyarakat,” pungkasnya. [ES]