SUKOHARJO (Panjimas.com) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perpu Ormas) oleh DPR, tetap hukum yang harus menguji.
“Sejak awal pandangan kami komperhensif dan tidak ingin terjebak dalam mendukung atau menolak Perpu,” katanya usai menghadiri Milad UMS di Auditorium Mohammad Djazman, komplek UMS, Pabelan, Kartosuro, Sukoharjo, Sabtu (28/10/2017)
Muhammadiyah berprinsip negara berdaulat dan negara hukum. Segala sesuatu harus lewat hukum, jika ada kelompok, gerakan dan aksi yang bertentangan dengan UUD 45, Pancasila dan Sejarah Indonesia, harus melalui proses hukum.
“Maka hukumlah yang menguji bukan otoritas kekuasaan,” tandasnya.
Haedar menilai jika Perpu Ormas menjadi polemik kemudian proses hukumnya di tangani Mahkamah Hukum hal tersebut akan menjadi transparan. Ini dimaksudkan bisa menjamin hak ormas yang ada di Indonesia.
“Kita serahkan ke DPR, masalahnya konsisten nggak untuk megontrol perubahan itu. Agar seluruh ormas terjamin hak-haknya. Kalau kita (Muhammaiyah) tenang saja, karena organisasi besar yang mendirikan dan membangun negara ini,” tutupnya. [SY]