JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepala Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Universitas Bakrie Muhammad Badaruddin menegaskan bahaa disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang merupakan sebuah kemunduran bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
“Sudah banyak disampaikan bahwa yang disebut tingkat kegentingan dan kememaksaannya itu yang dipertanyakan,” kata Muhammad Badaruddin, di Aula Menara Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Perjalanan panjang reformasi yang hampir memasuki usia 20 tahun di Indonesia kemudian ada demokratisasi berbagai pihak yang terlibat dalam demokrasi, menurut Badaruddin, seharusnya ketika ada pihak-pihak yang melakukan kesalahan atau kepleset harusnya jangan langsung ditendang, tapi justru ditarik untuk masuk dalam arena.
“Selama ini kita sering mneriakkan bahwa kita harus merawat kebhinnekaan’, kebhinnekaan itu kan bukan hanya suku, ras dan agama, tetapi juga pemikiran politik,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan misal HTI itu adalah bagian dari keragaman pemikiran politik yang harusnya diakomodasi. “Karena bagaimana pun juga kalau kita berpikir jernih itu pasti akan memberikan kontribusi, asalkan memang kita sebagai bangsa melihat itu sebagai bagian yang harus diakomodasi untuk mendinamisasi demokrasi indonesia yang selalu dinamis,” tambahnya.
Badaruddin melihat bahwa pemerintah cenderung untuk menyempitkan koridor ekspresi demokrasi yang ada di Indonesia.”Itu adalah momentum setback pembangunan demokrasi di Indonesia.” pungkasnya. [DP]