SUKOHARJO (Panjimas.com) – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah (Jateng), Ustadz Aris Munandar sepakat dengan langkah Muhammadiyah yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
“Sepakat sekali, bahkan Dewan Dakwah sudah memulai itu lewat perannya saudara Yusril,” kata Ustadz Aris usai memberikan kajian di Manang, Grogol, Sukoharjo, Kamis malam (26/10/2017).
Ustadz Aris kawatir penetapan Perpu Ormas akan menjadi alat melanggengkan kekuasaan rezim. Dia menilai Perpu ormas jika di jadikan Undang-undang (UU) akan mengulang sejarah sebagaimana UU Subversif di era Orde Baru.
“Umat Islam dan elemen lain harus terus menghentikan keganasan Perpu tersebut, dengan segala cara yang legal. Salah satunya dengan mendorong terjadinya Judicial Review (JR) ke MK .” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa UU Subversif pernah menjadi momok umat Islam khususnya para Ulama, Kyai, Ustadz dan pendakwah.
“UU Subversif itu telah menelan korban ratusan Ulama, Ustadz, yang menjadi korban UU tersebut,” imbuhnya. [SY]