JAKARTA, (Panjimas.com) – Kepala Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Universitas Bakrie Muhammad Badaruddin menilai diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa (Ormas) sebagai upaya tercepat menyingkirkan lawan politik.
“Pemerintah kelihatan pemikirannya jangka pendek, hanya untuk menyingkirkan lawan politik sampai mengorbankan proses pembangunan demokrasi yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Muhammad Badaruddin, di Aula Menara Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2017).
Menurutnya, investasi yang sudah dilakukan sejak zaman mantan Presiden Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono trendnya cenderung naik, tetapi sekarang turun. Hal itu disebabkan, karena kesalahan dalam sistem demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi rule of law, diproses melalui mekanisme pengadilan, tetapi kemudian langsung dipotong dengan mekanisme yang langsung diambil oleh eksekutif.
“Ini sangat merusak demokrasi, karena demokrasi ini bukan sekedar siapa yang mendapat suara terbanyak, siapa yang representasi di sistem politiknya paling banyak, tapi juga bagaimana penghormatan kepada sistem hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau menang-menangan siapa yang anggotanya paling banyak, representasinya paling banyak kemudian asal menang divoting tanpa menghormati sistem hukum sama saja demokrasi yang cenderung diktator. “Ini tidak boleh terjadi.” pungkasnya. [DP]