SURABAYA, (Panjimas.com) – Keterangan 4 orang saksi Polisi yang dihadirkan JPU membuat terkejut seluruh audiens di ruang sidang termasuk Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan JPU pada agenda pemeriksaan saksi Senin (23/10).
Ustadz Alfian didakwa dengan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena isi ceramahnya dinilai memuat kalimat provokatif. Akibat ceramahnya yang dituduh provokatif tersebut Ustadz Alfian ditahan sejak 29 Mei 2017 hingga 6 September 2017 karena ceramahnya dikhawatirkan menimbulkan perpecahan bangsa dan keutuhan NKRI. Untuk membuktikan apakah hal itu apakah benar terjadi, Penasehat Hukum bertanya kepada seluruh saksi polisi yang dihadirkan JPU secara bergantian (sendiri-sendiri).
“Apakah ketika ceramah Ustadz Alfian Tanjung terjadi keributan? Tidak, jawab Polisi. Apakah ada kerusuhan baik di dalam dan luar masjid? Tidak. Apakah ada pertengkaran? Tidak ada, apakah ada kericuhan? Tidak, apakah ada konflik? Tidak ada. Apakah kegiatan ceramah Ust. Alfian di Masjid Mujahidin berjalan dengan tertib, aman, damai dari awal sampai selesai? Iya, jawab saksi.
Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Ustadz Alfian berdasarkan keterangan para saksi polisi bahwa ceramah Ustadz AlfianTanjung tidak mengandung unsur provokatif akrena tidak terbukti menimbulkan kerusuhan, kericuhan, pertengkaran, kekaacauan dan konflik. [RN]