KLATEN (Panjimas.com) – Saksi pelapor kasus penistaan agama di Klaten, Bony Azwar mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir pada sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/10/2017).
Dalam pembacaan putusan perkara nomor 164 tersebut Majelis Hakim yang diketuai Saging Bunga Maya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji sebab terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelanggararan UU ITE.
Bony mengatakan bahwa keputusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dia menyayangkan Majelis Hakim juga memutuskan berdasar pelanggaran UU ITE bukan pelanggaran pindana penistaan agama.
“Kita maunya sesuai JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Tapi nampaknya hakim dengan pertimbangan memutuskan 2 tahun penjara,” katanya.
Atas putusan tersebut, Bony mengapresiasi upaya Jaksa yang menyatakan pikir-pikir terhadap hasil sidang hari ini. Sementara Penasehat Hukum Rozaq memilih menerima atas keputusan Majelis Hakim.
“Kita apresiasi JPU yang menyatakan pikir-pikir. Semoga JPU tetap dengan tuntutan awal,” tuturnya. (SY)