JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian (PP) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida HR Salamah menyatakan di Indonesia ada banyak sekali yang terindikasi aliran sesat. Berdasarkan data Komisi PP MUI, ada sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat.
“Ada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat dan sudah diteliti. Ada tujuh aliran yang difatwakan sesat,” kata Rida kepada Panjimas.com usai Focus Group Discussion (FGD) sinergitas penanganan, pengawasan dan pembinaan aliran keagamaan di Indonesia, di Kantor MUI Pusat, Kamis (26/10).
Ia menjelaskan, sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat umumnya telah dibina. Suatu aliran difatwakan sesat setelah ada yang bertanya ke MUI. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa. Diindikasi aliran sesat karena mereka memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI.
“Misalnya mereka mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad dan mengkafirkan Muslim lain,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Komisi PP MUI melakukan penelitian dan pengkajian pemikiran dan ajaran terhadap sebuah kelompok. Cara penelitian dan pengkajiannya mengikuti SOP yang baku. Ada sebanyak 12 tahap yang harus dilakukan.
Ia menegaskan, jadi Komisi PP MUI tidak serta merta mengatakan suatu aliran sesat atau tidak sesat.
Dilakukan juga observasi terlibat dan observasi partisifatori. “Kita ikut sebagai penganutnya, turut dalam pengajiannya, kita jadi tahu bahwa di situ ternyata mengajinya dengan cara ini dan itu kita menjadi tahu,” ujarnya.
Rida menambahkan, ada tiga tipe, pertama ruju’ilal haqq dan berhasil. Kedua ruju’ilal haqq tetapi belum tuntas sosialisasinya sehingga di daerah grass root-nya masih ada yang melakukan praktik keagamaan menyimpang. Ketiga, karena mereka menolak ruju’ilal haqq, maka kita lanjutkan proses fatwa.
“Yang membinanya Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat,” tutupnya. [TM]