SURABAYA. (Panjimas.com) – Persidangan ustadz Alfian kelima yang digelar kemarin Senin (23/10) dengan agenda pemeriksaan saksi menuai banyak keganjilan dalam fakta persidangan.
JPU menghadirkan 4 orang saksi dari polisi yang menjadi saksi fakta ketika ceramah Ustadz Alfian di Masjid Mujahidin Surabaya (26/2). Dalam pemeriksaan para saksi, banyak keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang pernah mereka berikan di BAP.
“Contohnya, ketika saksi ditanya tentang posisi K.H. Haysim Yahya dalam kepengurusan Yayasan Masjid Mujahidin sebagai apa, saksi dengan tegas menyatakan “Saya yakin beliau sebagai Pengawas”. Padahal ketika dikroscek di BAP ia menyebut sebagai Penasehat.” Ungkap Abdullah Al Katiri, Senin, (23/10) selaku koordinator TAAT
Kemudian, ketika ditanya soal ceramah Ust. Alfian yang mengandung kalimat provokasi, semua saksi tidak ada yang mengingat kalimat utuhnya, hanya menjawab intinya saja, bahkan tidak sama persis dengan keterangan di BAP.
Mereka hanya menjawab intinya saja, kesimpulan semata. Hal itu tidak dapat dibenarkan dalam hukum, karena keterangan-keterangan yang disampaikan di persidangan dengan di BAP harus sesuai, karena akibat dari keterangan yang tidak benar itulah yang mengakibatkan Ust. Alfian dipenjara beberapa bulan lalu. Semua saksi tidak mampu mempertanggung jawabkannya dengan baik di dalam persidangan. [RN]