JAKARTA, (Panjimas.com) – Saat ini Kementerian Agama tengah membuat aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Rencana penyusunan ini dibahas bersama dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Harga Referensi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah” di Jakarta, Selasa (24/10). FGD ini menghadirkan utusan dari asosiasi penyelenggara, PPIU, unsur Kanwil serta internal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dalam sambutannya, Dirjen PHU Nizar menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah menetapkan harga referensi karena penyelenggaraan umrah sudah menjadi hajat hidup masyarakat muslim. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah jemaah umrah.
Plt. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengungkapkan bahwa tipologi jemaah umrah telah mengalami pergeseran. Jemaah umrah tidak lagi didominasi masyarakat perkotaan dan mereka yang melek informasi, tapi juga pedesaan. Bahkan, jemaah lansia juga bertambah banyak seiring antrian haji yang panjang.
Menurut Muhajirin, tipologi yang seperti itu menjadi kendala tersendiri dalam sosialisasi informasi tentang standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan ibadah umrah. Sebagian masyarakat lebih mengerti bila disebutkan jumlah angka (harga) yang akan dijadikan acuan apakah sebuah paket umrah itu rasional atau tidak.
“Di sinilah pentingnya keberadaan harga referensi umrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat,” terang Muhajirin.
“Ide ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun karena tidak mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maka niat itu ditunda terlebih dahulu,” sambungnya.
Mulai tahun ini, lanjut Muhajirin, keberadaan harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya. Ada, setelah KPPU juga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Muhajirin mengaku kalau Kemenag sudah berdiskusi di kantor KPPU bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi. Pada pertemuan tersebut, KPPU tetap meminta Pemerintah memprioritaskan penyempurnaan SPM umrah. Namun, penetapan harga referensi tidak dipermasalahkan sepanjang itu tidak dimaksudkan sebagai harga minimal.
“Ini artinya PPIU tetap diperkenankan menjual paket umrah di bawah harga referensi, apabila diaudit dan dapat membuktikan kewajaran harganya,” tutur Muhajirin.
FGD ini berhasil memutuskan besaran biaya referensi yang akan diusulkan. Hasil dari diskusi ini akan difinalisasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sebelum diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. [ES]