JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan aktivis Islam Abdul Mujib (AM) dan Mat Ucin (MU) terhadap Putra Mario Alfian (PMA) yang diduga menghina Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan menantang berkelahi, pada tanggal 26 Mei 2017 melahirkan berbagai kejanggalan.
Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnain mengatakan bahwa visum yang dijelaskan jaksa di ruang sidang tidak sesuai dengan fakta.
“Yang dipukul yang dimana, tapi jaksa visumnya dibibir, ini kan berbeda,” kata Mirza Zulkarnain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, kalau pun mau dipidanakan seharusnya dipidana dengan kasus yang lain bukan atas kasus ini. “Bukti yang diajukan jaksa itu enggak sinkron dengan perbuatan Mujib,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di bagian kepala di mana Mujib melancarkan pukulannya tidak menimbulkan bekas (luka) sedikit pun. “Enggak ada divisumnya, aman” terang Zulkarnain.
Di video pun terlihat jelas bahwa PMA dengan gagah membuat surat pernyataan perdamaian, pulang sendiri tanpa bantuan, bahkan dikawal sama masyarakat.
“Jadi, sebenernya udah enggak ada masalah, ini pihak-pihak lain yang mencari-cari masalah, bukan pihak korban yang masalah. Karena bukan pihak korban yang melapor tapi dari pihak Anshor, maka ada apa dengan pihak Anshor dibalik itu,” ungkapnya.
Ucapan Sentimen Jaksa terhadap Ormas Islam.
Dalam perjalanan sidang kasus dugaan intimidasi terhadap PMA, Kuasa Hukum Abdul Mujib, Mirza Zulkarnain mendapati adanya ungkapan yang dipandang provokatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa dalam persidangan jaksa menganalogikan bahwa FPI itu buruk dan yang bukan FPI baik.
Hal itu dipandang tendensius, karena menurut Zulkarnain bukan hanya FPI yang mendatangi PMA ketika memberikan teguran dan peringatan, tetapi masyarakat setempat pun turut terlibat.
“Ketua RW dan tokoh masyarakat situ juga hadir,” tutur Zulkarnain. [DP]