SURABAYA, (Panjimas.com) – Vidio ceramah Ustadz Alfian Tanjung di masjid mujahidin (26/2) yang dijadikan barang bukti oleh Sudjatmiko di Polda Jatim yang kemudian dijadikan barang bukti di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diputar seluruhnya.
“Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan vidio ceramah Ustadz Alfian tiba-tiba vidio tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit, padahal total durasi vidionya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja vidio itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak.” Ujar Abdullah Al Katiri Senin, (23/10) selaku koordintarot TAAT.
Pada persidangan selanjutnya Senin, (23/10) JPU menghadirkan saksi polisi 4 orang. Ketika saksi pertama diperiksa Penasehat Hukum meminta agar vidio ceramah Ustadz Alfian ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti. Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada vidio ceramah Ustadz Alfian yang bukan menjadi barang bukti.
Kemudian vidio tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti vidio di dalam Flasdisc yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja vidio ceramah Ustadz Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.
Karena vidio yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Ustadz Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti vidio tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit.
“Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar vidio bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ustadz Alfian yang sedang dizalimi.” Pungkasnya. [RN]