KLATEN (Panjimas.com) – Bambang Sudarmadji, ayah Rozaq Ismail Sudarmadji terdakwa penista agama Klaten ikut menghadiri sidang putusan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/10/2017).
Dalam sidang vonis putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Sagung Bunga Maya pada perkara bernomor 164 tersebut menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara.
Atas keputusan hakim tersebut, Bambang mengaku menerima. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi Rozaq lebih berhati-hati bersosial media.
“Kalau dari kami insyaaAllah kita terima apapun yang divoniskan Hakim, karena kami dari awal menyadari bahwa hal itu. Anak saya juga sudah merasa bersalah,” katanya pada Panjimas.com.
Bambang datang ke PN Klaten bersama temannya asal Wonosobo untuk melihat langsung persidangan yang menjadi penentu lamanya anak lelakinya di jebloskan ke Penjara.
“Ini pelajaran yang berharga dan nanti saya berharap anak saya kembali ke jalan yang keluarga harapakan. Karena sejak kecil saya mendidik anak saya ke jalan yang di ridhoi Allah, mudah-mudahan ini pelajaran yang baik untuknya,” imbuhnya. [SY]