JAKARTA, (Panjimas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap dua aktivis Islam atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan hukuman pidana satu tahun penjara. Dua aktivis Islam tersebut ialah Abdul Mujib dan Mat Usin.
“Menyatakan terdakwa Abdul Mujid dan Mat Usin terbukti bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dua orang aktivis Islam tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2).
Kawan-kawan seperjuangan Abdul Mujib dan Mat Usin pun turut menghadiri sidang guna memberikan dukungan terhadap dua aktivis Islam tersebut agar tabah menghadapi cobaan. Tidak kurang dari 20 aktivis Islam datang dan mendengarkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Abdul Mujib dan Mat Usin dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Namun, atas pertimbangan majelis hakim dan didukung sikap sopan kedua aktivis Islam tersebut dalam ruang sidang maka hakim memutuskan dengan hukuman pidana satu tahun penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa Tak Tahu Kalau Korban di bawah Umur.
Kuasa Hukum Abdul Mujib, Mirza Zulkarnain mengatakan bahwa Abdul Mujib tidak mengetahui kalau korban masih di bawah umur, karena tubuh korban besar.
“Nah, terdakwa baru mengetahui bahwa korban di bawah umur ketika ibunya membawa kartu keluarga,” ujar Mirza Zulkarnain kepada Panjimas, Selasa (24/10/2017).
Mirza menjelaskan lebih lanjut, seandainya terdakwa tau, maka ia tidak akan memukul korban. [DP]