JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkait hasil sidang paripurna DPR mengenai keputusan pengesahan Perppu No.2 tahun 2017 yang menghasilkan keputusan mayoritas Fraksi di DPR menerima Perppu tersebut menjadi Undang-Undang tentang Ormas di Indonesia.
Ditemui disela sela berakhirnya sidang paripurna pada Selasa (24/10) tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Riza Patria berkomentar soal hasil keputusan tersebut.
“Tadi hasilnya Peppu ormas sudah disahkan sudah memenuhi ketentuan konstitusi dan aturan perundang-undangan serta mekanisme pengesahan sebuah Perppu. Hasilnya ada empat yang menerima penuh ada tiga yang menerima dan minta di revisi, dan ada tiga Gerindra, PKS dan PAN yang menolak Perppu. Itu udah jelas,” ujar Riza.
Adapun alasan fraksinya (Gerindra) menolak sudah sangat jelas, karena tidak memenuhi syarat-syarat dibentuknya Perppu, yaitu tidak memenuhi kegentingan yang memaksa, tidak ada juga kekosongan hukum, dan bisa diproses melalui proses hukum yang ada atau mekanisme undang undang yang ada.
“Yang berikutnya kami sebut juga karena Perppu ini melanggar Konstitusi, melanggar Undang Undang Dasar 45, melanggar Hukum dan ketentuan hukum memberangus demokrasi yang sudah lama kita bangun ya kan ?,” ujar Riza setengah mempertanyakan alasan disahkannya Perppu tersebut.
Kemudian juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), jadi atas dasar itulah kenapa fraksinya menolak Perppu tersebut. Sampai akhirnya keputusan Partai Gerindra melalui Fraksi Partai Gerindra di DPR mengambil keputusan untuk menolak adanya Perppu ormas ini.
“Selanjutnya nanti kami mungkin, dari fraksi Gerindra dan fraksi fraksi lain akan mendiskusikan dan merapatkan lagi. Bisa saja kami bersama dengan elemen-elemen lain mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Riza
Sedangkan 3 fraksi yang lainnya, yakni : Demokrat, PKB, dan PAN, menyetujui tapi minta direvisi kedepannya kalau sekarang sudah disahkan keputusannya.
Satu mekanisme yang diambil bagi yang berkeberatan dan menolak bisa mengajukan Judicial Review, jadi itu juga akan menjadi pertimbangan dari Fraksi Gerindra melakukuan Uji Materi ke MK, terkait dengan Perppu yang sudah disahkan menjadi Undang Undang.
“Selanjutnya bisa saja, nanti yang kedua itu juga bisa dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah di undang undangkan,” pungkasnya.
Adapun adanya kekhawatiran pemerintah menjadi otoriter dengan adanya Perppu ini dengan sudah disahkannya oleh pemerintah, maka nantinya pemerintah punya legitimasi yang kuat untuk melakukan tafsir tunggal terhadap suatu keadaan. [ES]