YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Meski DPR RI sudah memutuskan melalui sidang paripurna terkati perppu ormas menjadi undang-undang, namun perjuangan dalam menolak kehadiran Perppu tersebut terus berlangsung dan akan diperjuangan melalui berbagai pintu saluran konstitusional yang ada.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika disahkan menjadi undang-undang.
“Kami akan ajukan JR (judicial review) jika Perpu Ormas itu jadi disahkan,” ujar Busyro di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi yang digelar Muhammadyah di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
Busyro berujar sikap Muhammadyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu terkait pandangannya atas Perpu Ormas.
“Muhammadyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan,” ujar Busyro. Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip-prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme dan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.
“Secara sosiologis negara seharus memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdulat, tapi Perpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu,” ujar mantan pimpinan KPK itu.
Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.
“Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa Perpu itu ? Draft akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, nggak pernah didiskusikan bersama,” ujar Busyro.
Busyro menilai jika Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya.
“Wong mau ngurus masyarakat kok masyarakat nggak dilibatkan,” katanya.
Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya menentang Perpu Ormas disahkan DPR. “Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadyah,” pungkasnya. [ES]