JAKARTA, (Panjimas.com) – Berapa waktu terakhir ini beredar sebuah foto di media sosial tentang gambar produk salah satu minuman keras yang memiliki logo halal yang bukan versi resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Banyak kalangan masyarakat yang ragu dan bingung dengan kebenaran terhadap foto itu apakah benar itu asli atau bukan. Karena kalo benar foto itu asli, apakah benar itu logo adalah merupakan logo resmi label halal dari MUI. Menyikapi polemik tentang kebenaran info di media sosial tersebut. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi memberikan keterangan resminya secara tertulis kepada Panjimas pada Selasa (24/10).
“Sehubungan dengan beredarnya viral gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ tersebar di media sosial. Maka MUI ingin memberikan tanggapan klarifikasinya,” ujar Zainut.
MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI.
“Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Sehingga produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya,” kata Zainut.
LPPOM-MUI yang sampai saat sekarang ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label “halal” sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.
“Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. Dan menindak tegas kepada pelakukanya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalaj, karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. [ES]