JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron menyatakan keinginan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP65) untuk penyelidikan lanjutan tragedi 65-66 juga harus dilakukan pada kasus sebelumnya tahun 1948.
“Sebenarnya ini adalah tugas negara untuk membuka apa yang terjadi sebenarnya pada tahun 65 dan 48,” katanya kepada Panjimas.com di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurutnya agar generasi millenial saat ini dan yang akan datang mengetahui sejarah yang pernah menimpa anak bangsa.
“Sampai saat ini banyak yang tidak mengetahui sejarah sebenarnya soal 65, apalagi 48,” pungkasnya.
Ketua YPKP65, Bedjo Untung bersama lima rekannya dkk hari ini mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan bocoran dokumen AS mengenai kasus 1965. Selain dokumen AS, YPKP65 juga melaporkan sejumlah aksi teror dan intimidasi terhadap anggota mereka. Bedjo mengklaim beberapa kegiatan di Cilacap, Jawa Tengah dan Cirebon, Jawa Barat dibubarkan oleh aparat. [TM]