SUKOHARJO (Panjimas.com) – Saksi Pelapor kasus tangkap tangan masyarakat kasus perjudian Cap Jie Kia di desa Ngambalipuro, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, pada Jumat malam (20/10/2017), diperiksa selama hampir dua jam di Polsek Mojolaban, Sukoharjo Senin (23/10/2017).
Herlambang (45), saksi pelapor mengaku hampir 12 pertanyaan seputar kronologi kejadian tersebut. Dia belum bisa menangkap tersangka sebab waktu kejadian, hanya bertiga bersama saksi mata. Sementara dia hanya mengindikasi orang di tempat kejadian perkara (TKP) pemasang judi saja.
“Kita menangkap tangan barang judi Cap jie kia tetapi belum ada tersangkanya, baru barang bukti. Awalnya kita ingin menasehati adanya penjual sate guguk (Anjing), kemudian kita lapor ke kepala pasar, malah kita menemukan itu, perjudian cap jie kia. Maka kita ambil barang buktinya,” katanya pada Panjimas.
Saksi mata, Agus burhan (35) dan Basuki (40) juga turut diperiksa Polsek Mojolaban dengan 20 an pertanyaan. Mereka menjawab pertanyaan seputar kronologi penangkapan dan memastikan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Saat bertiga kita sholat di Masjid pasar Bekonang ada info warga mulai marak judi cap jie kia. Ketika kami datang memang ada barang bukti. Akhirnya kita serahkan ke Polsek semua barang bukti,” imbuh Agus.
Saksi pelapor berharap Polsek Mojolaban segera memproses hukum dengan cepat dengan tuntutan pasal 303 tentang perjudian. Menurutnya, tersangka ada sekitar 7 orang yang berada di TKP, termasuk yang punya rumah. [SY]