JAKARTA, (Panjimas.com) – Tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Peneliti Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina angkat bicara soal pembenahan tata kelola partai politik.
“Dalam hal pembenahan tata kelola partai politik hingga tahun ke-3 belum juga diwujudkan oleh pemerintahan Jokowi,” kata Almas, di Kantor ICW, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum’at (20/10/2017).
Pemerintahan Jokowi melalui Kemendagri misalnya memang telah menyusun revisi PP No 5 Tahun 2009. Tapi, menurutnya, PP No 5 Tahun 2009 hanya membahas besaran subsidi negara untuk partai politik.
Selain itu, PP No 5 Tahun 2009 juga tidak membahas tentang bagaimana sistem demokrasi internal partai politik, transparansinya, akuntabilitas dari penggunaan keuangan partai politik, baik yang bersumber dari negara maupun yang lainnya dengan iuran anggota partai atau sumbangan pihak ketiga.
“Yang paling penting adalah PP No 5 Tahun 2009 tidak membahas soal sanksi. Bagaimana bila partai politik menyalahgunakan uang yang telah diberikan dari negara untuk parpol.” tuturnya.
Oleh karenanya, walaupun dengan melakukan revisi PP No 5 Tahun 2009, itu hanya mampu menjawab satu dari lima permasalahan penting dalam kelembagaan partai politik. [DP]