PARIS, (Panjimas.com) – Kementerian Luar Negeri Perancis Kamis lalu (19/10) mengecam keras keputusan pemerintah Israel baru-baru ini, yang bersikukuh membangun sekitar 3.000 unit pemukiman ilegal Yahudi baru di wilayah Tepi Barat pemukiman ilegal tersebut, untuk pertama kalinya dibangun di jantung kota Hebron, sejak tahun 2002 silam.
“Perancis mendesak pihak berwenang Israel untuk membatalkan keputusan ini dan menghormati kewajiban internasional mereka,” demikian tulis pernyataan Kemlu Perancis, dilansir dari MEMO.
“Penerapan kolonisasi yang tidak terputus, yang dikonfirmasi dengan proyek [pemukiman ilegal Yahudi] baru ini, hanya menambah ketegangan di lapangan dan merongrong prospek perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi 2 negara,” imbuhhnya.
Kemlu Perancis menyatakan: “Kolonisasi, seperti yang ditegaskan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2334, adalah ilegal menurut hukum internasional.”
Perancis memperingatkan bahwa rencana permukiman [ilegal Yahudi] telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak awal tahun ini, dan mengirimkan “sinyal yang sangat negatif yang dapat merusak kepercayaan yang dibutuhkan antar pihak”.
Perancis pada tahun 2016 menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang memberlakukan keputusan “UE 2015” yang menyatakan bahwa produk dari permukiman Israel harus diberi label dengan jelas, sebuah langkah yang memicu krisis diplomatik antara Perancis dengan Israel pada saat itu.
Pada bulan November 2016, Paris menerbitkan pedoman untuk menegakkan peraturan Uni Eropa, yang menuntu perusahaan-perusahaan untuk menggunakan label untuk mengidentifikasi barang-barang yang diproduksi dari permukiman Israel di wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang dicaplok, yang dianggap masyarakat internasional sebagai tempat tinggal rakyat Palestina yang diduduki, serta Dataran Tinggi Golan, direbut Israel dari Suriah pada tahun 1967.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum-hukum internasional.
Namun, diperkirakan sekitar 500.000 warga Yahudi Israel sekarang tinggal di lebih dari 100 kompleks permukiman Yahudi di wilayah ini sejak 1967.[IZ]