JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan, pihaknya tetap menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pasalnya, mayoritas ormas menolak penerbitan aturan hukum ini, sebagaimana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, kemarin.
“Kami menolak. Apalagi kami mendapatkan aspirasi langsung di Komisi II dari para-pakar dan ormas. Ormas-ormas inilah yang terkait dengan Perppu Keormasan. Mereka yang terkena langsung,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10/2017). Demikian dilansir okezone.
Wakil Ketua MPR RI ini menuturkan, saat RDPU kemarin, sikap sejumlah ormas yang diundang Komisi II DPR sudah jelas bulat menolak Perppu Ormas.
“Mayoritas menyatakan Perppu itu membahayakan ormas dan tidak sesuai dengan prinsip keormasan, yang bahkan pada era Orde Baru, tentu saja masih ada prinsip pembinaan. Tapi dengan adanya Perppu ini pembinaan dihilangkan sama sekali, dan kemudian langsung melakukan penindakan,” terangnya.
“Jadi merujuk pada prinsip DPR adalah wakil rakyat dan ormas itu rakyat, dan mayoritas menolak, ini semakin menguatkan sikap politik dari PKS tidak menerima dan menolak Perppu itu,” tegasnya.
Hidayat menegaskan, PKS menolak Perppu Ormas bukan berarti mengabaikan pengamalan Pancasila, melainkan justru menguatkan Pancasila agar tidak bias dengan gerakan-gerakan kepentingan dasar negara itu sendiri.
“PKS menegaskan penolakan tentang radikalisme. Jadi, tidaklah kami menolak Perppu, kami mendukung radikalisme. Tidak,” pungkasnya. [RN]