KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ismail Rozaq Sudarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dalam agenda Replik Jaksa, tetap pada tuntutan awal dengan dengan pasal UU ITE.
Saksi pelapor, Ustadz Bony Azwar mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa yang tidak menjerat Rozaq dengan pasal Penistaan agama. Namun demikian pihaknya sedikit menerima apabila Hakim menjatuhkan vonis tidak jauh dari tuntutan Jaksa.
“Awal kita memang penistaan agama pasal 156a. Tetapi nggak tahu penilaian dari penyidik Jaksa lebih tepatnya UU ITE. Teman-teman kita minta juga legowo (menerima), intinya bahwa penista agama tetap diproses secara hukum,” ungkap Ustadz Bony, Kamis (19/10/2017).
Ustadz Bony mengaku mendapatkan masukan dari ahli hukum terkait kasus Rozaq. Dia berharap Majelis Hakim merubah vonis dengan pasal penistaan agama meski nantinya tuntutan pidana tidak jauh dari JPU.
“Kita sempat ngobrol dengan ahli hukum bahwa ini cocoknya memang pada masalah ITE. Apa yang dia perbuat itu dituangkan di IT tidak secara lisan. Tetapi kita berharap Hakim tetap bisa menjatuhkan vonis penistaan agama,” pungkasnya. [SY]