KLATEN (Panjimas.com) – Vonis sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ismail Rozaq Sudarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, akan digelar pada Kamis tanggal 26 Oktober 2017. Ormas Islam Klaten berencana mengepung PN Klaten.
Keterangan ini disampaikan Bony Azwar, ketua Majelis Mujahidin sekaligus saksi pelapor kasus tersebut saat di temui Panjimas usai sidang pembacaan replik dan duplik.
“Ya kita akan mengawal sidang ini. Kita akan datangkan lebih besar lagi massa seperti waktu sidang kedua dulu, dan menjelang tuntutan kemarin juga begitu,” katanya, Kamis (19/10/2017).
Lebih lanjut, Bony memastikan bahwa Ormas Islam akan berorasi di halaman PN Klaten untuk memberikan tekanan pada Majelis Hakim. Selain itu berkumpulnya massa diharapkan bisa menjadi perhatian publik bahwa penistaan terhadap agama tidak bisa ditolerir apalagi sekedar permintaan maaf.
“Kita akan orasi di halaman PN Klaten, untuk menyampaikan pesan pada publik, jangan sampai menghina Islam lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rozaq dengan pasal ITE dengan kurungan 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan masih jauh dari harapan saksi pelapor. Pada sidang vonis nanti, Bony berharap Majelis Hakim memvonis dengan pasal 156a tentang penistaan agama.
“Kita yakin Hakim akan menjatuhkan vonis tidak jauh dari tuntutan JPU. Karena ini kan dikawal ormas Islam, hakim juga tahu kasus ini tidak main-main. Ormas Islam akan komitmen mengawal kasus ini,” pungkas dia. [SY]