JAKARTA, (Panjimas.com) – Terkait dibakarnya tiang pembangunan sebuah Masjid di Aceh oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Maka PP Muhammadiyah menyatakan sikapnya.
Melalui Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan kepada Panjimas melalui pesan tertulisnya pada Rabu (18/10) bahwa kegiatan pembakaran itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Saat kami menerima informasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh memang terjadi pembakaran Balai Pengajian dan tiang awal dari pembangunan Masjid yang akan dibangun. Tetapi Balai Pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah. Sedangkan Masjid juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB). Karena itu, kegiatan pembakaran jelas merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Mu’ti.
Dalam kesempatan itu dirinya juga mengatakan jika Muhammadiyah berharap kepada Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, agar menindak tegas pelaku, apapun motivasinya, dan siapapun pelakunya. “Pemerintah tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi,” tuturnya.
Menurut catatan PP Muhammadiyah sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah. Sebelumnya, Pemerintah Bireun menolak pendirian Masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar Balai Pengajian dan bangunan awal Masjid. Mereka menuduh Muhammadiyah sebagai Wahabi.
“Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah dan dipicu pernyataan dari para tokoh-tokoh Nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah dan menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi. Polisi tidak boleh membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain,” kata Mu’ti.
Terakhir Sekum PP Muhammadiyah ini juga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat ditindak sesuai Undang-Undang karena termasuk pelanggaran hukum. [ES]