KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ismail Rozaq Sudarmadji di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, memasuki agenda Replik, Kamis (19/10/2017).
Ginanjar Damar Pamenan, Jaksa Penuntut Umum bersikukuh dengan tuntutannya dengan pasal UU ITE dengan pidana kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsidier penjara 2 bulan setelah mendengar pledoi terdakwa.
Dia menerangkan meski saksi pelapor tidak melihat langsung, Rozaq mengunggah status penistaan tersebut tetap bisa menjadi saksi.
“Bahwa setelah membaca Pledoi terdakwa, ada dua yang kami tanggapi. Mengenai saksi, pada pokoknya jika saksi tidak dijadikan alat bukti sah. Maka makna saksi diperluas, tidak hanya orang yang mengalami sendiri bisa menjadi terdakwa menggunggah statusn tetapi dengan melihat unggahan bisa menjadi saksi,” katanya.
Alimin, Penasehat Hukum terdakwa menanggapi replik JPU dengan menggunakan duplik secara lisan. Dia berharap Majelis Hakim memberikan sanksi ringan pada Rozaq.
“Pada prinsipnya kami sampaikan secara lesan, untuk yang mulia jika menjatuhkan sanksi hukum, mohon yang seringan-ringannya,” ujar Alimin.
“Karena dupliknya secara lesan maka urutan sidang sudah selelai. Maka sidang putusan kami tunda hari Kamis depan tanggal 26 Oktober.” ucap Sagung Bunga Maya Saputri, Ketua Majelis Hakim. [SY]