GAZA, (Panjimas.com) – Otoritas pendudukan Israel Ahad (15/10) lalu menerbitkan perintah penghancuran 5 rumah keluarga Badui di lingkungan Jabal Al-Baba, Yerusalem Timur, dilansir dari MEMO.
Perwakilan masyarakat Jabal Al-Baba, Atallah Muzar’a, mengatakan petugas administrasi sipil dan Tentara Israel menyerbu Jabal Al-Baba pada Ahad (15/10) siang hari dan menyerahkan surat perintah penghancuran rumah kepada warga.
Menurut Muzar’a, setidaknya 30 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, akan kehilangan tempat tinggal jika rumah-rumahnya dihancurkan.
Pihak berwenang Israel memerintahkan keluarga untuk mengevakuasi properti milik mereka dalam waktu kurang dari sepekan.
Penghancuran rumah adalah salah satu taktik yang digunakan oleh otoritas pendudukan Israel sebagai bagian dari apa yang disebut “Proyek E1” yang bertujuan untuk menguasai lebih dari 12.000 dunum (1.2000 hektar) tanah rakyat Palestina di Yerusalem dan wilayahTepi Barat demi perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang dikecam secara internasional.[IZ]