SALATIGA (Panjimas.com) – Zaenal Petir, Tim Penasehat Hukum kasus dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo di wilayah Getasan, Salatiga, meminta pelaku segera diproses hukum.
Kasus tersebut menyeret seorang yang diduga Pendeta bernama Julius Herry Sarwono. Zaenal mengaku pelaku telah dimintai keterangan pihak Kodim 0714/Salatiga pada Senin (16/10/2017) lalu.
“Itu terkait klarifikasi Kodim, karena disitu Julius telah menyinggung atau melakukan pelecehan terhadap Panglima TNI,” katanya pada Panjimas, Rabu (18/10/2017).
Zaenal menerangkan bahwa proses hukum sedang dalam tahap penyelidikan. Pihaknya bersama saksi pelapor telah meminta Polres Semarang bertindak cepat, sebab menyangkut dugaan pelecehan terhadap agama Islam.
“Ini masih dalam tahapan penyelidikan, saya sudah berusaha dengan ormas Islam untuk menahan diri, percaya dululah terhadap Polri untuk bisa penegakan hukumnya. Saya minta dalam minggu ini segera selesai, kalau terlalu lama umat Islam akan semakin berakumulasi,” terangnya.
Sementara itu, Kodim 0714/Salatiga memanggil Julius Herry Sarwono, warga Getasan, Semarang terkait postingan di media sosial yang diduga menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
“Terus kita dalami di samping melaporkan ke Danrem 073/Makutarama. Kami panggil yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan apa maksudnya. Proses hukumnya kita serahkan ke Polsek Getasan,” kata Dandim 0714/Salatiga, Letkol Kav Asjur Bahasoan. [SY]