JAKARTA, (Panjimas.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan, pernyataan pribumi yang disebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat pidato tidak melanggar hukum.
“Pribumi yang yang disebut Anies itu hanya istilah politik. Itu tak melanggar hukum,” katanya kepada Panjimas.com di Pusat Dakwah ICMI, Jakarta, Rabu (18/10).
Jimly menjelaskan sebutan pribumi yang melanggar hukum seperti penggunaan dalam perundang-undangan. Ini bukan masalah hukum, tapi politik.
“Sebutan pribumi hanya masalah politik, jadi tak usah dibesar-besarkan dan seolah melakukan diskriminasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, akibat menyebut pribumi saat pidato pelantikan, Anies Baswedan dilaporkan Ronny Talapessy, yang pernah menjadi anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian. [TM]