JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menyatakan tragedi pembakaran Masjid Muhammadiyah di Bireuen, Aceh melanggar hak konstitusional warga negara dan demokrasi. Khususnya hak atas kebebasan beragama.
“Warga negara di seluruh wilayah NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu. Sesuai pasal 28G UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” katanya kepada Panjimas.com, Rabu (18/10).
Menurutnya, pendirian rumah ibadah yang sesuai prosedur adalah hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kebebasan beragama.
“Itu semua terdapat dalam pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya.
Bahwa sekiranya ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya menurut Manager Nasution, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.
“Bahwa kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” kata Manager.
Komnas HAM juga menghimbau bahwa tindakan main hakim sendiri (elgenrechting) sangat tidak elok, di samping tidak menyelesaikan masalah, tapi justru memproduksi kekerasan-kekerasan baru. Serta memastikan bahwa sejatinya negara hadir khususnya kepolisian negara untuk menginvestigasi kebenaran peristiwa itu.
Sekira benar adanya, pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta mengimbau publik agar tidak terpancing dan terprovokasi serta menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting).
“Terakhir, kami juga mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut serta mendesak juga, negara untuk hadir utamanya pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hal-hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence). Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Masjid Muhammadiyah di Bireuen, Aceh dibakar sekelompok massa, Selasa (17/10) sekira pukul 20.00 WIB. [TM/ES]