BEKASI, (Panjimas.com) – Persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan dugaan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat masih terus berlangsung hingga persidangannya sampai saat ini. Padahal kejadian perkaranya sudah terjadi hampir setahun yang lalu. Tepatnya saat kejadian Aksi Bela Islam 411 pada tahun 2016 lalu.
Saat itu Muhammad Hidayat melakukan upload sebuah video ke kanal Youtube yang sebelumnya juga video tersebut sudah lebih dulu ada dan di tayangkan di youtube. Dirinya hanya mendownload ulang video itu dan menge share kembali video yang banyak menarik perhatiaan publik saat itu. Paska Aksi Bela Islam 411.
Di dalam video berdurasi 1 menit lebih itu terdapat tayangan Kapolda saat itu berada di tengah tengah barisan masa Aksi Bela Islam.Terdapat percakapan antara Kapolda dengan beberapa orang dari masa yang ada ditengah tengah kerumunan itu.
Itulah sekilas gambaran persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (17/10) dimana agendanya adalah menghadirkan para saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari empat saksi yang rencananya dihadirkan, hanya ada 3 saksi yang hadir di persidangan. (1 saksi berhalangan, karena sakit) berasal dari pihak Polda Metro Jaya, yakni selaku saksi pelapor. Kedua orang saksi tersebut adalah para penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dan 1 saksi lagi yang berasal dari seorang petugas pengantar surat yang biasa bertugas mengirimkan surat-surat Laporan Polisi dari Muhammad Hidayat saat dirinya masih aktif membuat LP terhadap para penista agama dan para pelaku ujaran kebencian yang marak ada di media sosial.
Dalam tanggapannya, penasihat hukum Muhammad Hidayat yakni Muhammad Al Katiri melihat ada ketidak benaran informasi yang disampaikan para saksi dalam sidang tersebut.
“Kami melihat saksi-saksi yang dihadirkan itu ada ketidak benaran informasi yang disampaikan. Bagaimana tidak, mereka mengatakan bahwa mereka bilang tidak mendengar percakapan antara Kapolda dan massa. Padahal jelas sekali percakapan itu di dalam video yang diputar tadi itu. Kami juga melihat bagaimana mungkin ada 3 orang yang memberikan kesaksian di BAP tapi kesemuanya sama persis kalimatnya dalam kesaksiaannya yang ada di BAP. Sampai ke titik dan komanya juga sama. Bagaimana mungkin ini bisa terjadi,” ujar Muhammad Al Katiri tidak habis pada pikir melihat BAP yang ada.
Dalam sidang itu di perlihatkan sebuah video berdurasi 1 menit dan video yang berdurasi 4 menit yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan ujaran kebenciaan yang dituduhkan kepada Muhammad Hidayat. Video itu diputar disidang kali ini untuk bisa melihat lebih jauh tentang dugaan ujaran kebenciaan yang selama ini dituduhkan dan menjadi bahan dakwaan dalam kasus ini. [ES]