KLATEN (Panjimas.com) – Sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, dengan terdakwa Rozaq Ismail Sudarmadji memasuki agenda pembelaan atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) UU ITE dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa (17/10/2017).
Persidangan yang dikawal ormas Islam Klaten dan Solo tersebut berlangsung tertib. Majelis Hakim yang dipimpin Sagung Bunga Maya Saputri mempersilahkan pembacaan Pledoi Rozaq yang dibacakan Penasehat hukumnya, Alimin SH.
Dalam pledoi tersebut Rozaq mengaku keberatan dengan denda 50 juta yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sayangnya Ginanjar Damar Pamenan, selaku JPU tidak hadir digantikan Jaksa sementara.
“Kondisi keluarga yang tidak mampu dengan biaya 50 juta maka mohon ditolak,” ucap Alimin dihadapan Hakim.
Lebih lanjut, Alimin mengungkapkan bahwa perbuatan Rozaq yang telah melecehkan agama dengan mengunggah kalimat “Agama yang suka menghina agama lain itu agama Islamnya Indonesia” di facebook merupakan ketidak sengajaan.
“Didasari alat bukti yang sah dan fakta dipersidangan, maka sesuai UU kami berkeyakinan Rozaq tidak sengaja melakukan apa yang didakwakan JPU, yakni melanggar tentang informasi dan traksaksi elektronik,” ungkapnya.
Untuk itu, Alimin berharap Majelis Hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah Rozaq dan membebaskan terdakwa dari denda 50 juta.
Sementara itu, Bunga memutuskan sidang tersebut ditunda pada Kamis tanggal 19 Oktober 2017, dengan agenda Replik JPU. [SY]