JAKARTA, (Panjimas.com) – Jakarta sebagai ibu kota negara dengan mayoritas berpenduduk muslim telah memiliki gubernur dan wakil gubernur baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah menyatakan Anies-Sandi sebagai gubernur baru, banyak mandat rakyat yang harus dijalankan. Di antaranya adalah mandat untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restauran dan Non Restauran.
“Jakarta sebagai ibu kota negara telah memiliki Pergub Halal Nomor 158 Tahun 2013. Aturan ini dikatakannya sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah kepada warga negaranya yang mayoritas Islam sesuai Pasal 29 UUD 1945,” ujarnya dalam siaran persnya kepada Panjimas.com, Senin (16/10).
Menurutnya, memperoleh makanan, minuman, obat kosmetika dan barang gunaan yang halal itu merupakan hal penting bagi umat Islam.
Bagi umat Islam, lanjut dia, pemenuhan barang-barang tersebut merupakan ibadah. “Negara harus memberikan sarana dan fasilitas untuk itu berupa restauran halal, gerai makanan dan minuman halal serta sarana penunjang lainnya,” tandasnya.
Dia menjelaskan salah satu ketentuan Pergub Halal, yakni mengatur tata cara sertifikasi halal bagi restoran dan nonrestoran yang selama ini ketentuan tersebut tidak dapat dijalankan.
“Saatnya kini Gubernur Anis Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bekerja keras untuk melaksanakan ketentuan halal yang menjadi trend global. Semoga sesuai harapan kita semua Jakarta menjadi kota rumah halal dunia,” tuturnya. [TM]