KLATEN (Panjimas.com) – Ormas Islam Klaten berniat ke Polres Klaten guna menanyakan kasus pelanggaran Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi, yang digelar di desa Gaderan, Jatinom, Klaten, pada Jumat (6/10/2017) lalu.
“Kemarin kita dihubungi Kanit 2 Reskrim, pak Umar Musthofa untuk meminta bukti video dan poto-poto untuk penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti kita tidak perlu ke sana, karena sudah proses gelar perkara,” kata Bony Azwar, ketua Majelis Mujahidin Klaten saat di PN Klaten, Selasa (17/10/2017).
Dia menegaskan bahwa Klaten telah berkomitmen memberantas kemaksiatan miras, pornografi maupun pornoaksi. Untuk itu, adanya acara Bersih Unggul yang dikotori dengan aksi kemaksiatan penampilan penari seronok, ormas Islam Klaten menuntut ditegakkannya Perda tersebut.
“Acara itu rutin tiap tahun, kita lihat banyak miras dan ada penyanyi maksiat yang memakai pakaian minim berjoget dengan mengekploitasi sex dengan penonton. Padahal banyak anak-anak yang melihat,” ujar Bony.
“Kita ingatkan Polres yang berkomitmen dengan pornografi. Maka yang menjadi kesepakatan, ingin kita buktikan terkait kejadian ini. Dari BMK, Majelis Mujahidin dan FPI mengajukan delik aduan,” imbuhnya.
Bony berharap Polisi bergerak cepak menegakkan Perda yang sudah disetujui Pemkab Klaten terkait pelanggaran Pornografi dan pornoaksi. Para penyanyi penyuguh goyangan maksiat segera dijerat dan diproses hukum.
“Kita sudah pelaporan ke Polres, tuntutan kita mereka dijerat UU Pornografi. Target kita memang baru penyanyinya, masalah nanti menyeret penyelenggaranya malah bagus,” pungkasnya. [SY]