YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Kasus perusakan Masjid Quwwatul Islam, Mataram No.1 Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta, hingga hari ini baru ditetapkan satu tersangka berinisial AG (20).
Salah satu tim Penasehat Hukum (PH) Takmir Masjid Quwwatul Islam, Achmad Deva Permana SH saat dihubungi Panjimas mengatakan bahwa tersangka AG sedang ditangani Polresta Yogyakarta.
“Tersangkanya sampai hari ini baru satu orang. Saat ini ditahan di Polresta Jogja, kita koordinasi terus dengan aparat Kepolisian dan masih proses penyidikan,” kata Deva , Senin (16/10/2017).
Tim PH masih menunggu perkembangan penyidikan kasus perusakan tersebut. Menurut Deva kemungkinan tersangka bisa bertambah, mengingat dalam kasus tersebut juga terjadi tindakan pengeroyokan kepada salah satu saksi mata perusakan rumah Allah tersebut.
“Kita menuntut diproses secara hukum, pasal yang kita minta ada dua yakni perusakan dan penodaan agama,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Masjid Quwwatul Islam, dirusak orang yang mengaku PDI. Kedatangan orang berinisial AG membuat kaget 5 orang yang tidur di dalam Masjid tersebut sebab mereka langsung dilempari batu.
Sambil berteriak-teriak “aku cah PDI, aku cah PDI sing wani, kene majuo,” AG terus mengosak-asik seisi Masjid. Tak ayal akibat ulah AG, Masjid mengalami kerusakan beberapa pintu dan pembatas shof sholat, kursi dan motor jamaah yang diparkir ikut rusak. [SY]