SOLO (Panjimas.com) – Pemerintah resmi mengambil alih urusan penjaminan produk Halal lewat lembaga yang baru dibentuk yakni BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Meski demikian Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terlibat dalam mengeluarkan sertifikat Halal jika selesai melakukan sidang fatwa Halal.
Menanggapi hal itu, pimpinan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah, Ustadz Aris Munandar menilai bahwa pemerintah belum ideal dalam mengelola persoalan syariah.
“Sesungguhnya ini kemunduran independensi kaum muslimin. Persoalan syariat ini, Halal, Haram terkonotasi pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Pemerintah belum ideal banyak melakukan praktek-praktek diluar syariah,” katanya usai kajian Parenting Nubuwah di Serengan, Solo, Sabtu (14/10/2017).
Ustadz Aris mengatakan bahwa selama ini pengembangan ekonomi terkait produk Halal bagi pelaku usaha sering terganjal dengan sertifikasi Halal MUI. Untuk memudahkan pengembangan ekonomi seluas-luasnya, kemudian pemerintah mengambil alih langkah tersebut.
“Semua tindakan ini ada fasted interesnya, ada udang di balik batu. Patut kita mendugakan, karena selama ini kontrol yang ada pada MUI, ini dianggap ganjalan dalam mengembangkan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, peran pemerintah menurut Ustadz Aris sangat terpengaruhi dengan kebijakan politik. Jika urusan syariah terkontaminasi urusan politik maka menjadi sangat berbahaya.
“Sangat berbahaya ketika urusan Halal dan Haram ditangan pemerintah. Dimana itu bisa berganti setiap saat kebijakannya, politiknya. Sebaiknya umat Islam menuntut bahwa itu dikembalikan ke Majelis Ulama Indonesia, yang tidak terkontaminasi perkembangan politik, perkembangan partai dan yang lain,” pungkasnya. [SY]