JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, ada Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dikerjakan saat mereka menjabat.
“Ada sekitar tujuh PR dalam perspektif HAM yang harus dikerjakan Anies-Sandi saat mereka menjabat sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta,” katanya melalui siaran pers yang diterima Panjimas.com, Ahad (15/10).
Maneger menjelaskan ketujuh PR tersebut di antaranya. Pertama, hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga gubernur (Jokowi, Ahok, Djarot) belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.
“Masalah utamanya masalah kemacetan. Tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik melalui sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya,” ujarnya.
Kedua, hak atas pemukiman. Gubernur terpilih harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanye politiknya.
“Ketiga tentang hak atas kebersihan kota. Wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan,” pungkasnya.
Sedangkan keempat tentang hak atas bebas banjir. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal banjir di Jakarta.
Maneger melanjutkan, PR kelima mengenai Hak atas keadilan. Wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
Keenam, hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum.
Terakhir, hak atas pemenuhan HAM. Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi.
“Beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM. Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai ‘HAMburger’,” jelasnya.
Seperti diketahui, tanggal 16 Oktober, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik menjadi Gubernur dan Wagub DKI Jakarta periode 2017-2022. [TM]