JAKARTA, (Panjimas.com) – Perkumpulan HTI melalui kuasa hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat atas keputusan pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham, yang telah mencabut status BHP HTI pada 19 Juli 2017 lalu.
Dalam gugatannya, pada intinya memohon kepada pengadilan untuk membatalkan putusan pencabutan tersebut atas beberapa pertimbangan.
“Pertama, keputusan tersebut tidak memenuhi asas-asas tata laksana pemerintahan yang baik diantaranya kecermatan. Putusan itu melanggar UU dan peraturan yang lain, diantaranya tentang hak untuk menyampaikan pendapat dan hak untuk didengar dan diperlakukan sama di muka hukum dan keterbukaan, Dalam hal ini HTI tidak diberitahukan apa kesalahan dan dasar untuk keputusan itu dan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.” Ungkap juru biacara HTI Ustadz Ismail Yusanto. Jumat, (13/10).
Kedua, putusan itu bertentangan degan prinsip negara hukum, dimana siapa saja yang dituduh mestinya mendapat kesempatan untuk membela diri. Dalam putusan itu, pemerintah tidak pernah memberi kesempatan kepada HTI untuk mengklarifikasi tuduhan pemerintah. Pemerintah lah yang menuduh dan langsung mengambil kesimpulan dan memberi sanksi kepada HTI.
“Hingga hari ini HTI tidak mengetahui apa yang dipersalahkan karena memang juga tidak ada pengadilan. Padahal selama ini HTI dalam melakukan kegiatan selalu sesuai dengan koridor hukum dan prosedur. Tidak pernah ada surat teguran atau peringatan yang diterima HTI dari pemerintah atau aparat keamanan baik di Pusat maupun Daerah atas kegiatan tersebut. Artinya HTI tidak pernah dinilai melanggar hukum.” tambahnya.
Diharapkan dalam waktu sekitar 2 pekan ada panggilan untuk proses lebih lanjut atas gugatan tersebut. HTI optimis bakal memenangkan gugatan karena putusan pemerintah tersebut sangat sewenang-wenang.
“Disamping memohon pembatalan putusan pencabutan, kuasa hukum juga memohon penundaan putusan pencabutan status BHP hingga didapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bila permohonan ini dipenuhi, maka status hukum HTI pulih kembali hingga didapat putusan lain.” Pungkasnya. [RN]