JAKARTA, (Panjimas.com) – Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tuntutan dua tahun terhadap Buni Yani terkait dengan vonis dua tahun penjara Basuki T Purnama. Pengacara menyebut ada indikasi balas dendam.
“Pernyataan Jaksa Agung ini semakin memperjelas pertimbangan utama kejaksaan menyeret Buni Yani ke pengadilan adalah sebagai bentuk ‘balas dendam’ karena Ahok di penjara dua tahun. Mudah-mudahan Yang Mulia Hakim mencermati pernyataaan Jaksa Agung ini. Kami semakin yakin Buni Yani akan dibebaskan,” tukas Ketua Tim Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta Rabu, (11/10). Demikian dilansir detik.
Aldwin mengungkapkan, baru kali ini di dunia ada tuntutan Jaksa kepada terdakwa di mana pertimbangan utamanya adalah agar tuntutan tersebut seimbang dengan tuntutan yang telah diterima terdakwa lain di kasus yang sama sekali berbeda dan tidak ada hubungannya.
Mungkin Jaksa Agung, lanjut Aldwin, tidak mencermati secara seksama Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok Bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 dan secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan kasus Ahok.
Pernyataan Jaksa Agung ini, sambung Aldwin, adalah sebuah blunder yang ‘menguntungkan’ Buni Yani karena sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menolak semua kesimpulan Jaksa Pentuntun Umum (JPU) yang pada saat itu ngotot mengaitkan dan melebarkan kasus Ahok dengan Buni Yani. Padahal saat itu posisi JPU harusnya berseberangan dengan terdakwa.
“Kan sudah jelas Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok sendiri yang telah mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat. Hakim juga menegaskan, kasus Ahok juga tidak ada hubungannya dengan Buni Yani, karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan. Nah, sekarang Jaksa Agung masih tetap ngotot mengaitkan kasus Ahok terkait dengan Buni Yani dan malah menjadikannya sebagai pertimbangan utama menuntut Buni Yani, dua tahun penjara. Ini akan mengganggu akal sehat kita. Saya yakin nurani Hakim bisa melihat bahwa Buni Yani dijadikan obyek ‘balas dendam. Insha Allah Buni Yani Bebas,” jelas Aldwin.
Sebagai informasi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017), Jaksa Agung M Prasetyo menyebut besarnya tuntutan terhadap Buni Yani itu tak terlepas dari kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung juga mengatakan, kasus Buni Yani tak bisa dilepaskan dengan kasus Ahok. Ahok dipenjara 2 tahun akibat ucapannya di Pulau Pramuka tentang satu ayat dalam surat Al Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani melalui akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi polemik besar. Menurut Jaksa Agung, ketika terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua tahun segera masuk, itu pula yang jadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan. [RN]