YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Pernyataan Eggi Sudjana di depan sidang MK (Mahkamah Konstitusi), bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensinya, agama non Islam harus bubar bila Perpu ormas No 2 tahun 2017 disahkan, karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila, telah mengundang kontroversi, hingga dilaporkannya Eggi ke polisi.
“Tidak ada yang salah dalam pernyataan Eggi di depan forum pengadilan MK itu. Eggi Sudjana justru melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Menggunakan hak kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keyakinannya,” kata Ustadz Irfan S Awwas ketua Majelis Mujahidin dalam pesan yang masuk ke Panjimas.com, Kamis (12/10/2017).
Benarkah hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan YME? Yang berhak menjawab adalah para perumus Pancasila, bukan berdasarkan persepsi masing-masing orang. “Akan jadi apa sila pertama pancasila itu jika setiap orang merasa berhak mengartikannya sesuai paham atau persepsinya,” imbuh Ustadz Irfan.
Salah seorang anggota tim perumus Pancasila, Ki Bagus Hadikusumo. Ketuhanan Yang Maha Esa berarti tauhid pada Allah, tidak ada lain selain itu. Kata Ustadz Irfan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan penjelasan Ki Bagus, harus diadakan perdebatan untuk uji shahih. MPR segera mengadakan debat terbuka. Begitupun DPR, segera membahas pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa dengan rumusan yang bersifat tuntas dan konprehensif.
“Harus ada penjelasan konstitusional terkait sila pertama pancasila itu. Agar tidak ditafsirkan menurut selera dan hawa nafsu masing-masing pihak, sesuai sikon,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mereka yang melaporkan Eggi ke polisi karena dianggap menyebarkan kebencian, haruslah diposisikan sebagai pihak yang melakukan teror dan intimidasi, untuk menakut-nakuti umat Islam. Ustadz Irfan mengungkapkan bahwa tindakan seperti itu, inkonstitusional dan Islamofobia.
“Oleh karena itu, polisi hendaknya berhati-hati menangani kasus tersebut. Tidak sekadar mengikuti kemauan pelapor, karena ini menyangkut ideologi bangsa,” tandasnya. [SY]