SOLO (Panjimas.com) – Polemik reklamasi Teluk Jakarta yang masih dalam proses praperadilan semakin pelik. Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi tersebut.
Sekjen Majelis Mujahidin, Ustadz Shabbari Syakur menilai tindakan Luhut bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Reklamasi mestinya tetap harus dihentikan, karena kan masih dalam sengketa persidangan belum ada keputusan inkrah,” katanya saat ditemui di Stasiun Purwosari, Solo, Kamis (12/10/2017).
Menurutnya, moratorium Luhut justu akan membuka peluang intimidasi keputusan hakim. Mestinya proses hukum tetap dihormati oleh pemerintah.
“Dia mestinya memberikan penjelasan bahwa moratorium bukan berarti merupakan justifikasi untuk melanjutkan pembangunan. Dan munculnya ini, bisa dianggap mengintimidasi pihak yang mengajukan praperadilan dan bagi keputusan hakim,” tandas Ustadz Shabbarin.
“Kalau dia mengatakan masalah reklamasi jangan ngomong ke publik, jangan diributkan, ini malah persoalan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Luhut menyebut pencabutan itu dilakukan sejak Kamis (5/10/2017). [SY]