BEKASI, (Panjimas.com) – Sidang lanjutan kasus Muhammad Hidayat sudah memasuki sidang yang ke 4 atas dakwaan Muhammad Hidayat dianggap melakukan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE dalam kasus Aksi Bela Islam 411 yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu.
Materi sidang pada Selasa (10/10) di gedung PN Bekasi itu sendiri mengagendakan pembacaan keputusan Majelis Hakim atas pembelaan (eksepsi) yang disampaikan oleh penasihat hukum dari Muhammad Hidayat yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya.
Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 siang itu seperti tidak biasa pada sidang sebelumnya. Adanya beberapa orang petugas kepolisian yang ikut masuk ke dalam ruangan sidang membuat pertanyaan beberapa orang yang memang biasa rutin mengikuti sidang sidang itu sebelumnya. Termasuk kebingungan itu juga yang nampak pada Rahayu, istri dari Muhammad Hidayat yang memang dari awal persidangan kasus ini sebulan lalu tidak pernah absen melewatkan agenda sidang suaminya.
“Awalnya saya agak bingung dan kaget juga. Lah kok ini ada beberapa petugas polisi yang ikut dan duduk dalam ruangan sidang. Ini tidak seperti biasanya ini, pikir saya tadi waktu didalam.Apa mungkin akan terjadi apa apa dengan suami saya nanti. Karena memang dari awal kasus ini memang terkesan dipaksakan dan ada unsur kepentingan politis,” ujar Rahayu
Alasannya kenapa berfikir demikian karena sebagai istrinya Muhammad Hidayat yang memang dirinya mengetahui persis bagaimana kronologis kasus ini berawal sampai kemudian suaminya itu kini harus ditahan di tahanan Polda Metro Jaya selama 60 hari dan kini dipindahkan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi. Sampai kini dirinya masih setia mendampingi suami tercintanya untuk menjalani persidangan dalam kasus yang sudah terjadi setahun lalu itu.
“Suami saya pernah menyampaikan kepada saya bahwa kasus yang menimpanya ini dan mengharuskan beliau mendekam dipenjara sebenarnya karena suami saya melakukan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh putra Presiden Joko Widido pada beberapa waktu lalu. Kemudian suami saya ditangkap untuk kasus yang lain yang terkait pada status hukumnya saat dirinya didakwa atas kasus ujaran kebencian di aksi 411 tahun 2016 lalu,” tutur Rahayu
Kembali ke agenda persidangan yang terjadi pada Selasa kemarin (10/10) itu. Keputusan akhirnya adalah Majelis Hakim menolak Eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum dari Muhammad Hidayat dan agenda sidang berikutnya akan dijadwalkan pada hari Selasa minggu depan (17/10) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan itu. [ES]