JAKARTA, (Panjimas.com) – Kementerian Agama (Kemenag RI) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu (11/10), bertempat di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dibentuknya badan ini menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan, maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujarnya.
Menag meminta, agar pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi.
Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini, harapnya, juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.
Penguatan kerja sama itu, dikatakan Menag, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menyebutkan, kerja sama dengan LPH misalnya, bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal; penetapan kehalalan produk; dan akreditasi LPH.
“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” tegas Menag.
Menurutnya, dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.
“Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas, dan kebersamaan semua pihak. Pesan al-Qur’an tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya,” pungkas Menag.
Terkait tren industri halal, Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal.
Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia. Dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia. [TM]