JAKARTA,(Panjimas.com) – Melalui surat laporan yang bernomor LP/103/X/2017/Bareskrim, tanggal 10 Oktober 2017, pengacara senior DR Eggi Sudjana melaporkan balik beberapa orang yang pada saat pekan lalu mendatangi Bareskrim guna membuat laporan kepada polisi dengan tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tuduhan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian yang bernuansa Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA).
Melalui penasihat hukum yang ditunjuknya yakni Arvid Saktyo, laporan Eggi Sudjana kemudian diterima dalam bentuk Laporan Polisi yang dibuat oleh Kompol Djoko Purnomo, SH pada Selasa (10/10) di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir – Jakarta Pusat
“Adapun nama nama pihak yang kami laporkan tadi itu antara lain : Hengky Suryawan, Norman Sophan, Yohanes L Tobing dan Romo Magnis Suseno. Mereka itu semua telah salah alamat dan salah kaprah dengan menuduh clien kami (Eggi Sudjana) melakukan penistaan agama dan melanggar SARA, maka kami datang ke Bareskrim disini, guna melaporkan balik atas pelaporan mereka itu,” ujar Arvid.
Terkait dengan Romo Magnis sendiri yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana karena telah mengatakan sebuah pernyataan yang menyebut Eggi Sudjana bodoh pada salah satu media yang ada. Pihak kuasa hukum dari Eggi meminta agar pihak kepolisian memeriksa Romo Magnis terkait ucapannya itu.
“Kami sama sekali tidak mengerti alasan dan tujuan dari Franz Magnis Suseno mengatakan itu. Nanti biarlah pihak kepolisian yang menanyai soal itu. Kenapa dia bilang begitu,” ungkap Arvid.
Eggi Sudjana sendiri menggangap laporan orang orang itu sebelumnya kepada dirinya tidak tepat dan salah kaprah. Sebab mereka melaporkan Eggi Sudjana saat dirinya menyampaikan sebuah pernyataan kepada media pada saat ia berada dalam posisi sebagai pemohon dalam Uji Materi Perppu Ormas di MK berapa waktu lalu.
“Pada dasarnya kami juga ingin mengajak berdamai para pelapor tersebut jika mereka mau mencabut laporan itu sebelumnya dan saya akan memaafkan kesalahan mereka. Tapi apabila mereka tetap meneruskan laporannya kami juga akan menghadapinya terus sampai kapanpun dan siap menempuh koridor dalam jalur hukum yang berlaku,” pungkas Eggi Sudjana. [ES]