BANDUNG, (Panjimas.com) – Jadi tempat pemakaman Firdaus Memorial Park ini sudah mendapat legalitas dan sertifikat khusus dari MUI yang merupakan area pemakaman yang sudah sesuai dengan syariah yang sudah dikaji dan diteliti oleh berbagai ahli ahli fiqih dan berbagai bidang lain, sehingga kami mendapat sertifikat syariah tersebut.
Pernyataan itulah yang disampaikan Asep Irawan kepada Panjimas beberapa waktu yang lalu.
Lokasi pemakaman Firdaus Memorial Park sendiri menjadi bagian dari program waqaf produktif yang terdiri dari lahan seluas 31 hektar yang sudah dibebaskan oleh masyarakat. Lokasi pemakaman ini sendiri sudah diresmikan secara langsung oleh Ketua MUI Jawa Barat KH Miftah Farid dan pimpinan Darut Tauhid, KH. Abdulah Gymnastiar.
Firdaus Memorial Park memiliki konsep waqaf produktif dalam pengelolaannya.Para waqif (pewaqaf) cukup hanya memberikan waqaf tunai 15 juta rupiah. Maka orang yang berwaqaf tersebut sudah mendapatkan 2 kavling lahan untuk kuburan keluarga waqif dan benefitnya adalah juga ada 2 kavling lahan kuburan lagi yang diberikan kepada para kaum dhuafa. Setiap kavling itu dapat memuat maksimal 3 jenazah secara bertingkat sesuai syariah. Waqaf yang diberikan itu bisa langsung secara tunai atau dapat dicicil melalui tabung waqaf.
“Selain itu, yang didapatkan para waqif adalah seluruh pembebasan biaya mulai dari pengurusan jenazah, pengantaran dengan mobil ambulance hingga perawatan makam. Sehingga ahli waris tidak dibebankan lagi dengan biaya perawatan makam setiap tahunnya,” pungkas Asep Irawan. [ES]