JAKARTA, (Panjimas.com) – Seperti diwartakan media, Polres Metro Jakarta Pusat membongkar perzinahan dilakukan oleh sesama jenis, laki-laki, di salah satu tempat SPA di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Sebanyak 51 orang ditangkap, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Sabtu, (7/10/2017).
“Publik mengapresiasi kinerja kepolisian yang kembali berhasil membongkar praktik prostitusi sesama jenis. Polisi harus menuntaskan kasus tersebut, tidak hanya pelakunya, tetapi juga penyelenggara dan pemilik usaha tersebut. Perilaku menyimpang itu di samping bertententangan dengan hukum nasional, juga tidak sesuai dengan HAM Pancasila, HAM ysng adil dan beradab.” Ungkap Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM. Ahad, (8/10/2017).
Polisi juga harus menyelidiki adanya importasi perilaku menyimpang. LGBT itu isu global. Bukan tidak mungkin itu strategi global untuk merusak keadaban Indonesia. Ini adalah proxi. Apalagi seperti dijelaskan Argo, dari 51 orang yang ditangkap, ada tujuh warga negara asing. Di antaranya empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Thailand, dan satu orang warga negara Malaysia.
Dalam memproses pelaku, penyelenggara, pengusaha prostitusi sesama jenis tersebut tentu harus sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan HAM Indonesia, sila kedua Pancasila, HAM yang adil dan beradab.
Penanganan LGBT di Indonesia harus konprehensif. Bagi korban, negara harus hadir menyiapkan program untuk membantu agar mereka mampu keluar dari lingkaran perilaku seks menyimpang.
“Bagi siapa pun yang mengkampanyekan perilaku menyimpang itu kepada warga negara apalagi kepada anak-anak dan remaja, perlu penegakan hukum yang tegas. Sedangkan bagi pengusaha atau siapa pun yang memfasilitasi bagi terselenggaranya prostitusi sesama jenis itu juga perlu penegakan hukum yang tegas.” Tegasnya
Negara, pemerintah khususnya, wajib hukumnya hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga Indonesia harus secara bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum, regiulitas dan ketahanan keluarga Indonesia. Sehingga keluarga Indonesia memiliki imunitas untuk menangkal kampanye-kampanye perilaku menyimpang yang mengintervensi keluarga Indonesia. [RN]