YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jl Cik Ditiro 23 guna meminta advokasi kasus penghadangan yang dilakukan beberapa orang berseragam Polisi pada Aksi Peduli Rohingya di Borobudur, Magelang, beberapa waktu lalu, Sabtu (7/10/2017).
Dalam pengaduan tersebut, DSKS memberikan bukti-bukti terkait aksi penghadangan berupa poto-poto aksi yang dialami DSKS dan video yang telah dicopy di keping Compac Disk (CD).
Sekjen DSKS, Ustadz Suwondo mengatakan bahwa aksi penghadangan tersebut diduga melanggar 4 pasal. Yakni pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tentang kebebasan beribadah, pasal 10 ayat 4 dan pasal 18 ayat 1 UU no 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, pasal 22 ayat 1 dan 2 UU HAM no 39 tahun 1999 tentang kebebasan menjalankan ibadah dan pasal 175 KUHP tentang Upacara keagamaan.
“Kami meminta bantuan hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Polres Magelang. Kami melihat ada 4 pasal yang dilanggar terkait dugaan menghalangi peserta aksi menuju Masjid An Nur Borobudur, Magelang, yang akan melakukan penggalangan aksi Rohingya. Yang mengakibatkan peserta aksi dari Jateng, DIY dan Jatim tidak bisa sampai ke lokasi,” katanya.
Endro Sudarsono, humas DSKS menegaskan pihaknya yang mengalami langsung penghadangan pada aksi 8 September 2017 lalu, merasa terancam. Dia berharap PP Muhammadiyah memberikan teguran atau aduan resmi ke pihak Kepolisian.
“Terkait kasus ini seakan negara bertindak menghalanginya pada kenyataannya ketika di Klaten kita di hadang, suruh kembali. Berdasar UU negara seharusnya tidak boleh bertindak seperti ini karena melanggar UU. Kami berharap Muhammadiyah bersama kami karena kita dipertontonkan dengan keadaan yang tidak wajar,” ujarnya.
Menanggapi aduan DSKS, Trisno Raharjo sebagai anggota divisi Hukum dan HAM akan menyampaikan ke pimpinan bidang terkait yakni Prof Busyro Muqoddas.
“Kami Muhammadiyah menerima pengaduan kasus tentu kami akan melaporkan ke PP Muhammadiyah yang membawahi hukum dan HAM, pak Bussro Muqoddas. Memang ada beberapa hal yang sudah kami diskusikan terkait kasus ini, termasuk dari Kokam yang harus melalui proses mencari jalan tikus,” ungkapnya.
Sementara itu, Rahmat yang juga anggota divisi Hukum dan HAM PP Muhammadiyah memastikan pengaduan DSKS akan disampaikan ke pimpinan. Pihaknya menyayangkan sikap aparat yang melakukan penghadangan tersebut.
“Intinya kami akan terima lebih dahulu dan akan kami lakukan kajian. Kalau ada perintah tindak lanjut maka kami akan laksanakan,” pungkasnya. [SY]