YOGYAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Divisi Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari DSKS (Dewan Syariah Kota Surakarta) terkait kasus spanduk Anang Imamuddin.
“Kalau ada informasi yang masuk ke kami, kami akan menyampaikan ke pak Busyro. Kalau harus pleno akan diputuskan, kalau tidak akan diserahkan yang membidangi, karena ranahnya ada dipimpinan pusat,” kata Tisno di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, saat menerima rombongan DSKS, Sabtu (7/10/2017).
Dia menegaskan keputusan PP Muhammadiyah siap dilaksanakan. Menurut Trisno kasus Anang disangkutkan dengan keberhasilannya memobilisasi massa pada aksi Rohingya yang digelar di Masjid An Nur Magelang pada 8 September 2017 lalu.
“Kami sangat menyayangkan dengan sikap ini. Aksi umat Islam ini menunjukkan kedamaian dalam pelaksanaannya. Kalau ditekan seperti ini ada apa, apakah mau memunculkan stigma negatif dari umat Islam,” ucapnya.
Sementara itu, Endro Sudarsono, humas DSKS mengatakan bahwa Anang tersandra kasus spanduk ajakan kembali berbelanja ketoko pribumi. Dia berharap Muhammadiyah ikut memberikan advokasi terhadap Anang yang juga kader PAN (Partai Amanat Nasional).
“Harapan kita, kasus mas Anang, Muhammadiyah ada lobi ke Polres Magelang untuk dikesampingkan kasus tersebut. Walaupun banyak kasus dipaksakan seperti LUIS, Alfian Tanjung, Jonru dan banyak lagi. Semoga dengan ini bisa kasusnya dikesampingkan,” ujarnya. [SY]